Problematika Norma dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Keywords:
Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, PendidikanAbstract
Artikel ini membahas persoalan normatif dalam pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia. Kekerasan seksual di institusi pendidikan merupakan isu serius yang tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan profesionalitas, tetapi juga menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa serta kelemahan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi korban. Meskipun telah diterbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai regulasi administratif dan hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keduanya belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum dalam konteks kekerasan seksual yang berbasis relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini menelaah kekosongan norma (rechtvacuum), disharmonisasi regulasi, serta ketidakefektifan mekanisme hukum yang ada. Penelitian ini mendorong urgensi pembentukan norma pidana yang lebih spesifik, eksplisit, dan kontekstual, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi korban di ruang akademik.